pajak penghasilan final
pasal 4 ayat 2

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun bisa bernapas lega atas penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% berlaku sejak 1 Juli 2018. Dengan kebijakan ini, diharapkan makin banyak UMKM masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Tarif baru pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pemerintah memangkas tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dengan tujuan membantu bisnis UMKM terus berkembang, menjaga aliran keuangannya (cash flow) sehingga dapat digunakan untuk tambahan modal usaha. Dengan begitu, membayar pajak tidak lagi dianggap sebagai beban dan momok.

Namun, tidak semua UMKM bisa menikmatinya. Tarif pajak setengah persen hanya berlaku untuk UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. 

Penggunaan tarif istimewa ini pun ada batas waktunya, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, antara lain:

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun

2. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun

3. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Saat batas waktu tersebut ditutup, UMKM yang dijalankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak PT tidak bisa lagi menikmati tarif rendah ini. Mereka harus menyelenggarakan pembukuan atau menyusun laporan keuangan dengan rapi, serta membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPh.

Keuntungan PPh Final UMKM

Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM. Beberapa keuntungan itu, di antaranya:

1. UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana. Karena PPh Final, maka perhitungan pajak buat UMKM offline maupun online tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. 

2. Bisa mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dengan tarif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya.

3. Tarif pajak yang rendah dapat merangsang orang untuk terjun sebagai wirausaha. Jadi tidak perlu khawatir dibebankan pajak tinggi.

4. Dengan tarif istimewa itu diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak.

5. UMKM bisa naik kelas. Karena setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, patuh membayar pajak, dapat menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank.

Menghitung pajak UMKM sangat mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. Wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Begitupula dengan Wajib Pajak UMKM yang baru mendaftar Juli 2018, dan setelahnya bisa langsung kena tarif 0,5% untuk omzetnya. Penyesuaian tarif secara otomatisasi tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

income tax final article 4 number 2

Micro, small and medium enterprises (MSMEs) with a maximum turnover of IDR 4.8 billion a year can breathe a sigh of relief over the reduction in Final Income Tax (PPh) rates: a 1% to 0.5% drop, effective as of July 1st, 2018. 

With this policy, it is expected that more MSMEs are being included in the taxpayer base and thus, contribute to the national economy. This new MSME tax rate is contained in Government Regulation (PP) Number 23 of 2018 concerning Income Tax on Income from Business Received or Earned by Taxpayers with Certain Gross Turnover. 

The government has cut the final PPh rate from 1% to 0.5% with the aim of helping MSME businesses continue to grow and maintain cash flow, so that they can be used for additional business capital. That way, paying taxes is no longer considered a burden on small business owners. 

However, not all MSMEs can enjoy the tax break. The half percent tax rate applies only to MSMEs that have a gross turnover of less than IDR 4,8 billion in one tax year.

The use of this special tariff also has a time limit, in accordance with Government Regulation Number 23 of 2018, including: 

1. For individual businesses up to 7 years 
2. Corporate taxpayers in the form of cooperatives, limited partnership or firms for 4 years
3. Corporate Taxpayer in the form of Limited Liability Company (PT) for 3 years. 

When the deadline is closed, MSMEs run by individual taxpayers, corporate taxpayers and PT taxpayers can no longer enjoy this low rate. They must keep impeccable books, or compile neat financial reports, and pay income tax based on the general rate according to the Income Tax Law. 

Benefits of Final UMKM PPh 

The regulation on reducing the tax rate to 0.5% is very beneficial for MSME players. Some of these advantages include: 

1. MSMEs can pay taxes easily and simply. To calculate the Final Income Tax rate, MSMEs just need to add up their total gross circulation in a month and multiply it by the rate.. 

2. With lower rates, the remaining net turnover after tax can be used by entrepreneurs to develop their business. 

3. Lower tax rates can stimulate people to become entrepreneurs as there is no need to worry about being charged high taxes. 

4. With this special tariff, it is expected to encourage MSME compliance in paying taxes and thereby increase the taxpayer base. 

5. MSMEs can more easily grow into a larger business classification. Once they are able to prepare financial reports in an orderly manner, and pay taxes properly, they are able to gain access to capital via bank loan. 

Calculating the UMKM tax is very easy, just add up the gross income each month, then multiply the rate by 0.5%. It must be paid on the 15th of the following month. This is the same as MSME taxpayers who had registered by July 2018. After that they can immediately benefit from the 0.5% tax rate for. Automatic tariff adjustment can be done without any approval, notification or letter from the Tax Office (KPP).