pajak penghasilan
PPh Pasal 21
Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.
Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
income tax
Income Tax Article 21
Taxpayers for Income Tax Article 21 are employees, severance pay recipients, pension holders, old age benefiters, heirs and self-employed taxpayers who receive or earn income in connection with their services.
Based on PMK No. 101 / PMK. 010/2016, taxpayers will not be subject to income tax if the taxpayer’s income is equal to less than IDR 54,000,000 per year. Non-taxable income are described as follows.
1. Individuals earning less than IDR 54,000,000 per year.
2. Single income married taxpayers earning less than IDR 58,500,000 per year.
3. Combine income married taxpayers earning less than IDR 108,000,000, – per year.
4. An additional IDR 4. 500,000, – for each child dependant, up to a maximum of 3 children per family.