Syarat‐syarat permohonan Akte Perkawinan :
- Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama /Penghayat Kepercayaan /Salinan Penetapan Pengadilan .
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang.
- Pas photo berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- 2 (dua ) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas.
- Fotocopy akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
- Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI.
- Perjanjian Perkawinan.
- STMD dari Kepolisian
- Surat Ijin dari Istri bagi yang berpoligami.
- Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
- Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan .
- SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.