married certificate
Syarat‐syarat permohonan Akte Perkawinan :
- Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama /Penghayat Kepercayaan /Salinan Penetapan Pengadilan .
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang.
- Pas photo berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- 2 (dua ) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas.
- Fotocopy akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
- Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI.
- Perjanjian Perkawinan.
- STMD dari Kepolisian
- Surat Ijin dari Istri bagi yang berpoligami.
- Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
- Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan .
- SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
divorce certificate
Syarat‐syarat permohonan Akte Perceraian :
- Mengisi formulir Perceraian .
- Surat Keputusan Pengadilan Negeri.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Negeri.
- Kutipan Akta Perkawinan Asli/Surat Keterangan Perkawinan dari Desa.
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan.
- Fotocopy KK/KTP Suami istri
death certificate
Syarat‐syarat permohonan Akte Kematian:
- Formulir Pemberitahuan Kematian.
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah.
- Kutipan Akta Perkawinan/Surat Keterangan Kawin .
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Fotocopy KK dan KTP ahli Waris (Suami/Istri/Anak).
- Fotocopy Passport/Visa bagi WNA.
- Surat Keterangan Keimigrasiaan bagi WNA.
- Surat Kuasa