married certificate

Syarat‐syarat permohonan Akte Perkawinan : 

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama /Penghayat Kepercayaan /Salinan Penetapan Pengadilan . 
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran. 
  3. Surat Keterangan dari  Desa/Kelurahan   
  4. Fotocopy KTP/KK yang dilegalisir Pejabat yang berwenang. 
  5. Pas photo berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. 
  6. 2 (dua ) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas. 
  7. Fotocopy akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin. 
  8. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI. 
  9. Perjanjian Perkawinan. 
  10. STMD dari Kepolisian   
  11. Surat Ijin dari Istri bagi yang berpoligami. 
  12. Surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami 
  13. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan . 
  14. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

divorce certificate

Syarat‐syarat permohonan Akte Perceraian : 

  1. Mengisi formulir Perceraian . 
  2. Surat Keputusan Pengadilan Negeri. 
  3. Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Negeri. 
  4. Kutipan Akta Perkawinan Asli/Surat Keterangan Perkawinan dari Desa. 
  5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan. 
  6. Fotocopy KK/KTP Suami istri  

death certificate

Syarat‐syarat permohonan Akte Kematian: 

  1. Formulir Pemberitahuan Kematian. 
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit 
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah.
  4. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Keterangan Kawin . 
  5. Kutipan Akta Kelahiran. 
  6. Fotocopy KK dan KTP ahli Waris (Suami/Istri/Anak). 
  7. Fotocopy Passport/Visa bagi WNA. 
  8. Surat Keterangan Keimigrasiaan bagi WNA. 
  9. Surat Kuasa